GASPOLNEWS.COM // Tembilahan, Inhil - Beberapa kali menjadi sorotan publik dan awak media, namun pengelola tempat hiburan malam Grand Royal yang menyediakan obat terlarang Ekstasi/inek serta wanita penghibur tetap Eksis dalam menjalankan bisnis ilegal tanpa tersentuh pihak kepolisian setempat, Minggu,20/10/2024.
Tempat hiburan malam Grand Royal yang diketahui milik seorang bos kaya raya berinisial (AC) yang berlokasi di jalan Baharuddin Yusuf, kecamatan tembilahan hulu, kota tembilahan, kabupaten Inhil, diduga tidak dapat disentuh hukum, hal ini terbukti setelah dua (2) kali diberitakan sebelumnya. Namun GR tetap eksis membuka ruang tempat pesta obat-obatan terlarang dan prostitusi di kota tembilahan yang dengan kental dengan adat-istiadatnya dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dengan julukan kota IBADAH yang sertai dengan nuansa kearifan lokal negri seribu parit itu.
Beberapa kali tim dan awak media ini mengkonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian resort Inhil, melalui telepon dan pesan WhatsApp namun tidak mendapatkan respon sama sekali, kuat dugaan para pihak APH di kota tembilahan kabupeten Inhil telah menerima upeti dari kegiatan ilegal Grand Royal tersebut.
Berdasarkan informasi narasumber baik para aktivis dan masyarakat sekitar lokasi GR yang tak mau disebutkan namanya mengatakan "Grand Royal tersebut tidak akan tersentuh hukum Pak, dikarenakan ada dugaan bahwa pihak kepolisian setempat telah menerima upeti", ujarnya
Bahkan narasumber kepada awak media ini menjelaskan bahwa pengunjung grand royal bukan hanya masyarakat sipil biasa yang berada di kota tembilahan.
Kemudian narasumber berdasarkan data yang diperolehnya, kepada awak media ini menambahkan "bila tidak percaya, Abang investigasi saja kedalam GR itu langsung, tapi kalau bisa pas malam Jumat, karena malam Ladies, pura-pura saja mau booking room, sebelum masuk room perhatikan saja orang yang ada diruangan tempat joget-joget dengan musik house, tripping, DJ itu", jelasnya.
"Untuk harga Inek atau ekstasi 450 ribu per butir, dan untuk cewek atau wanita penghibur hitungannya per jam 150 ribu", tambahnya.
Selanjutnya tim berdasarkan keterangan dari narasumber yang memang tidak mau jika terlihat namanya ini menegaskan dengan menuturkan "GR itu jelas menyediakan obat terlarang Ekstasi/inek dan perempuan atau wanita penghibur serta room atau ruang pesta obat-obatan dan prostitusi, buktinya ada kok". Tuturnya
Selanjutnya awak media ini demi pemenuhan untuk pemberitaan yang berimbang dan akurat, mencoba mengkonfirmasi melalui via telepon dan pesan chat WhatsApp pemilik Grand Royal berinisial (AC) di nomor 0811-75xx-xxxx, telepon berdering dan pesan chat contreng 2 (dua) di baca, namun AC tidak merespon.
Kini semua bukti percakapan dan dari keterangan masyarakat sekitar serta lainnya telah rampung pulbaket oleh tim awak media ini sebagai bukti-bukti yang selanjutnya akan dipublikasikan dan dilaporkan serta meminta kepada kewenangan terkait agar Grand Royal yang berada di kota tembilahan dapat tersebut mendapat penindakan tegas, bila perlu ditutup serta tangkap pengelolanya.
(Tim/Red)