GASPOLNEWS.COM // Pelalawan, Riau - Penangkapan terhadap salah seorang Operator SPBU Km 5 berinisial M dan Sopir truk Batu Bara BM 9036 DO yang dikemudikan oleh Sopir dengan inisial A, pada Kamis (17/10/2024) yang dilakukan Unit II Tipidter Reskrim Polres Pelalawan, mendapat apresiasi positif dari Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara, Rahmad Panggabean yang belakangan ini dengan gencarnya mengungkap dugaan adanya Mafia BBM bersubsidi di SPBU 14.283.692 (SPBU Km.5).
Hal tersebut dilakukan Rahmad karena dirinya menangkap basah 2 Bus sedang diisi BBM bersubsidi ke dalam tangki yang telah dimodifikasi yang disimpan di dalam Bagasi Bus dengan dioperatori oleh Oknum Petugas SPBU tersebut.
"Penangkapan ini menunjukkan bahwa Oknum Petugas SPBU 14.283.692 memang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi, apa yang dikatakan Humas SPBU 14.283.692, Apul Nababan, bahwa SPBU mereka tak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dengan sendirinya terbantahkan," kata Rahmad melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Awak Media, Sabtu (19/10/2024), menanggapi penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Pelalawan.
Ia juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Pelalawan tidak berhenti hanya menangkap Operator SPBU. Humas, Pengawas serta Pemilik SPBU juga harus diproses. Karena, dirinya menyakini uang hasil dari para Mafia BBM bersubsidi tersebut tak hanya dinikmati Operator saja. Hal ini berdasarkan
dugaannya bahwa, SPBU 14.283.692 sudah lama melakukan kerjasama dengan para Mafia BBM bersubsidi dengan modus berbagai macam cara.
Rahmad juga mengingatkan, penangkapan seorang Operator SPBU Km 5 dan Sopir truk Batu Bara tersebut, tidak sekedar Kamuflase semata untuk menutupi gencarnya pemberitaan terkait SPBU tersebut, lalu beberapa hari kemudian dilepas dengan negoisasi.
"Harus sampai ke persidangan, tak ada upaya negoisasi. Ini agar menjadi efek jera. LSM Gakorpan Prov. Riau akan terus memantau. Dalam beberapa hari ke depan Saya bersama Tim akan mendatangi Polres Pelalawan, melihat perkembangan kasus tersebut," ucapnya.
Diungkapkan Rahmad, LSM Gakorpan Prov. Riau akan segera menyurati Pertamina, BP Migas dan Intansi terkait perihal penangkapan Oknum Operator SPBU 14.283.692. Hal ini dilakukan agar SPBU yang telah melanggar pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 55 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat ditindak tegas. Bila perlu ditutup.
(Tim)