Luar Biasa, Perambahan dan Penumbangan Kayu Hutan Lindung Desa Pangkalan Indarung untuk Diperjualbelikan oleh Oknum Tertentu

0

GASPOLNEWS.COM // KUANSING, RIAU - Keberadaan hutan lindung yang berada di kecamatan Singingi, muara lembu desa Pangkalan Indarung, tepatnya di hulu sungai kumbang ujung kampung, saat ini telah di rusak dengan cara mengambil kayu hutan untuk diperjualbelikan oleh oknum para pelaku yang diduga berkolaborasi dengan aparat pemerintahan desa setempat, Kamis,17/10/2024.

Berdasarkan temuan investigasi dan laporan masyarakat desa pangkalan Indarung, penumbangan kayu di hutan lindung melibatkan beberapa orang yang terdiri  dari ketua RT, kepala Dusun, Perangkat Desa dan tokoh-tokoh di desa pangkalan Indarung.

Dari keterangan narasumber berinisial (TA) dan (UR) menjelaskan bahwa ada sekitar enam orang yang jadi pemodal untuk membiayai operasional penumbangan kayu hutan lindung tersebut.

Diketahui nama-nama yang disebutkan oleh (TA) dan (UR) adalah; Ardimas, Anto, Endri Pides, Eri Sugita, Efrisal dan Kaswir.

(TA) Juga mengatakan kepada awak media ini " enam orang itulah pemodalnya bang, dari diantara ke enam orang pemodal tuh terdiri dari ketua RT, kepala dusun dan staf perangkat serta tokoh-tokoh di desa pangkalan Indarung", terangnya.

(TA) pun menambahkan "ke enam orang pemodal yang melakukan penumbangan kayu di hutan lindung itu bang kabarnya untuk bisnis mereka saja".

Diungkapkan (TA) menyebutkan "selain Kaswir yang merupakan ketua RT, ada 2 orang lagi yang merupakan perangkat desa pangkalan indarung tuh bang". 

"Si Efrizal itu Kadus (kepala dusun)  di kampung, Endri pides staf perangkat desa pangkalan Indarung, dan lainnya tokoh masyarakat", Terangnya.

Setelah menerima keterangan informasi diduga para pelaku pemodal dan penumbangan kayu di hutan lindung, tim awak media pun mencoba mengkonfirmasi ketua RT bernama Kaswir yang juga diduga pemodal kegiatan perambahan dan penumbangan kayu.

Selanjutnya awak tim media ini pun mencoba mengkonfirmasi Kaswir selaku RT di desa pangkalan indarung guna mengumpulkan bukti sesuai apa yang diutarakan narasumber (TA)dan (UR).

Saat awak tim mengkonfirmasi Kaswir melalui telepon dan pesan WhatsApp di nomor 0852-63xx-xxxx mengenai penumbangan kayu hutan lindung, namun Kaswir tidak menjawab telepon dan juga tidak membalas pesan WhatsApp , sementara telepon berdering dan pesan WhatsApp terlihat dibaca.

Tim menduga ada kerjasama antara pihak aparat desa pangkalan Indarung ketua RT Kaswir, kepala dusun dan perangkat bersama para pemodal yang disebutkan melakukan penumbangan kayu di hutan lindung tersebut.

Untuk diketahui para pelaku perusak dan penumbang kayu di hutan lindung dapat dijerat dengan pasal 19 huruf a dan b Jo. pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Selanjutnya tim akan melaporkan temuan ini ke Dinas LHK Prov Riau untuk selanjutnya ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) dijakarta dan akan terlebih dahulu melaporkan kepada APH Polres Kuansing dan di teruskan ke Polda Riau untuk segara dapat dilakukan penindakan tegas bagi para pelaku perusakan dan pertambahan hutan lindung dengan cara menumbang kayu hutan lindung tersebut.

(Tim)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)