GASPOLNEWS.COM // Teluk Kuantan - viralnya pemberitaan di berbagai media terkait peti di provinsi Riau khususnya kab.kampar dan kab. Kuantan Singingi dan selalu menjadi topik trending dan menjadi sorotan di berbagai media lokal dan nasional
Sudah tidak menjadi rahasia lagi bagi masyarakat umum dan aparat penegak hukum serta dinas dinas terkait tentang penambang emas tampa izin atau ilegal yang selalu di sebut Pelaku peti ini
berbagai ragam informasi yang di terbitkan oleh beberapa media terkait peti tersebut dan APH Selalu berupaya melakukan penindakan dan Pemusnahan, namun sepertinya Rakit rakit peti ini seperti pepatah mengatakan mati satu tumbuh seribu, hari ini di lakukan penindakan oleh APH dan tak jarang di bakar beberapa hari kemudian muncul kembali rakit rakit yang baru seakan akan pelaku dan pengusaha peti tersebut kebal hukum
Langkah hukum apa yang di terapkan oleh APH terhadap penambang emas ilegal tersebut..? Sejauh ini hanya melakukan penindakan di lokasi dan membakarnya sementara pemilik peti tersebut bebas berkeliaran tampa tersentuh hukum
Beberapa waktu yang lalu juga tersebar kabar angin yang belum di ketahui secara pasti dan pada saat ini tim media masih melakukan penyisiran investigasi lapangan atas kabar angin tersebut dugaan ada beberapa pengusaha tambang emas ilegal menggunakan alat berat berupa excavator di sekitar Hulu kuantan dan kuantan mudik sekitarnya,
Kita berharap APH mulai dari Kapolsek, kapolres, dan kapolda di Riau serius dalam melakukan penindakan terhadap peti yang sudah berlangsung beberapa tahun yang silam ini,karena sudah sangat jelas dapat merusak ekosistem alam dan merugikan negara, , baik itu penambang lokal yang menggunakan Rakit dengan tenaga manusia maupun pengusaha tambang yang menggunakan alat berat
Ketua DPD PPWI Provinsi Riau Anasrul Mardiansyah mengingatkan kepada seluruh anggota PPWI khususnya di Riau jangan pernah menjadi atensi atau menerima uang atau imbalan dalam bentuk apapun dari pelaku tambang ini, karena itu sangat jelas menyalahi aturan UU dan kode etik jurnalistik, salah satunya adalah Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
" Andry setiawan SH. Selaku Wakil sekretaris jenderal PPWI Pusat" menegaskan apabila ada oknum anggota PPWI yang menerima dan dari para oknum penambang ilegal maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ADRT PPWI, Berupa pemberhentian secara tertulis dan di umumkan ke media secara Nasional.
(AM)