GaspoLNews.Com // Labusel, Sumut - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara berhasil mengamankan sejumlah besar Mafia Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Hal ini telah diungkapkan Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Gubarcov saat konferensi Pers di hadapan awak media. Jum’at,(2/8/2024).
Yang mana,pada 17 Februari 2024 lalu, Petugas telah mengamankan 30 jerigen pertalite dari pelaku penimbunan yang diangkut menggunakan kendaraan Pickup Carry di daerah Torgamba.
Kemudian,pada 2 Mei 2024 kembali mengamankan 2000 liter pertalite dalam sebuah baby tank di daerah Torgamba.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP.Gurbacov mengatakan," Selanjutnya,pada 10 Juli 2024 juga mengamankan 17 jirigen pertalite, masing-masing berkapasitas 30 liter, di daerah Sungai Kanan.
Kemudian pada 22 Juli 2024 juga mengamankan dan menyita 5 jirigen solar yang diangkut dalam mobil.
Selain itu,ditemukan lagi 18 jirigen berisi pertalite,namun pemilik nya tidak ditemukan
Dari hasil pemeriksaan,diduga BBM subsidi ini berasal dari SPBU yang berada di Labusel dan Kabupaten Rohil,Riau, untuk dijual kepada pemilik alat berat dan masyarakat pedalaman.
Dari tindakan yang dilakukan,kendaraan pengangkut BBM ilegal sebanyak 8 unit telah disita dan diamankan,termasuk 5 mini bus,1truck Cool diesel,dan 2 pickup carry.
AKP Gurbacov,juga mengatakan,bahwa penyidikan terhadap sindikat BBM ilegal terus dilakukan.
Adapun beberapa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.Namun tidak ditahan.Karena mereka proaktif dan wajib lapor.Barang bukti yang disita akan diuji di laboratorium Pertamina Tata Niaga Sumatra Utara untuk memastikan jenis dan kandungan BBM tersebut”, jelasya.
Keempat perkara ini dikenakan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas)yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Ancaman hukuman adalah penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah.
Barang bukti akan dilelang untuk mencegah penurunan kualitas dan kuantitas, dengan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Beberapa Tersangka yang terlibat berasal dari Labusel,yaitu inisial Z, YG, M.A.S, yang ditangkap pada 17 Februari 2024; sedangkan inisial W, ditangkap pada 2 Mei 2024; inisial E.P.S, ditangkap pada 10 Juli 2024; dan inisial A.A.W, yang ditangkap pada 22 Juli 2024.
Dan Jumlah total BBM yang diamankan adalah 5000 liter, terdiri dari 30 jirigen pertalite pada 17 Februari 2024,dan 2000 liter pertalite diamankan pada 2 Mei 2024, sebanyak 17 jirigen pertalite di tanggal 10 Juli 2024, serta 5 jirigen solar dan 18 jirigen pertalite
Pada 22 Juli 2024. Semua BBM tersebut adalah BBM bersubsidi dari pemerintah.
Kasat Reskrim AKP.Gurbacov Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti dari aktivitas Niaga BBM ilegal dan melaporkan setiap ada penimbunan ilegal yang diketahui masyarakat.(TR.15)
Reporter,
tintarilissemata.
(Sutrisno Atmaja)