Tim GAS Soroti Gudang Diduga Tempat Distributor dan Penyimpanan Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

0

GaspoLNews.com // Kampar - Hasil penelusuran Tim GAS dalam investigasinya berhasil menemukan sebuah gudang diduga tempat menyimpan dan mendistribusikan rokok ilegal yang disinyalir milik seorang oknum mafia berinisial (S) di jalan bupati, kecamatan tambang, kabupaten kampar, Selasa,27/08/2024.

Gudang yang diduga merupakan tempat menyimpan dan mendistribusikan rokok ilegal yang di jalan bupati tersebut dikelilingi atau di pagar tembok setinggi 3 meter serta sekeliling gudang dipasang kamera CCTV.

Saat salah seorang tim mencoba mau masuk dan menggedor pintu gerbang tidak seorangpun merespon dari dalam gudang tersebut.

Tim terus mencoba untuk berkomunikasi namun tetap tidak direspon.

Sementara, terlihat dari celah pintu gudang ada beberapa sepada motor terparkir berada di dalam gudang.

Karena tidak dapat berkomunikasi dengan pihak yang berada didalam gudang, tim mencoba menanyai warga sekitar gudang.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "kami pun bingung pak, itu gudang apa, karena kalau pagi sampai sore gudang itu ditutup dan kalau malam baru seperti rame banyak motor keluar membawa keranjang, seperti  membawa barang dari dari gudang itu", jelasnya 

"Kadang mobil pickup yang pakai box yang hilir mudik di gudang itu", ungkap warga

Tak sampai disitu, tim juga mencoba menanyai pemilik warung tak jauh dari gudang berinisial WH.

WH saat diwawancarai awak tim menuturkan "kalau nggak salah kata orang-orang itu gudang rokok pak,  tapi kami nggak tahu pasti rokok apa, karena nggak pernah masuk kesana", ucapnya polos

Setelah mewawancarai beberapa warga dan pemilik warung sekitar gudang, tim pun langsung melakukan dokumentasi area lokasi gudang.

Jelas telah di atur undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai jelas melarang rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Sedangkan sanksi pidan bagi pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai (polos) sesuai dengan pasal 54 UU Cukai adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Selanjutnya, tim akan segera melaporkan dan mengungkap keberadaan gudang tersebut kepada pihak berwenang kepolisian polsek tambang langsung kepada Kapolsek tambang AKP Azril SH dengan harapan agar kegiatan para mafia rokok ilegal tanpa bea dan cukai yang dapat merugikan negara dan merusak kesehatan masyarakat dengan rokok - rokok ilegal yang tidak jelas asal-usulnya tersebut dapat ditangkap.

Sampai berita ini diterbitkan, pemilik gudang (S) belum dapat dikonfirmasi

(Tim GAS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)