GaspoLNews.com // Pekanbaru - santer terdengar di pemberitaan media online belakangan ini terkait anggaran seragam sekolah siswa didik baru di SD Negeri 182 Pekanbaru.
Kepala Sekolah SDN 182 Pekanbaru, Gusnety, S. Pd beberapa kali dikonfirmasi tim GMC Riau melalui pesan WhatsApp nya maupun telp tidak menanggapi nya.
Dengan tidak ada jawaban tersebut, diduga Gusnety alergi terhadap wartawan, takut, atau ada hal yang menyalah dalam menganggarkan Seragam sekolah tersebut.
Namun hal yang menjadi pertanyaan, Gusnety malah mengadu kepada oknum wartawan yang dikenalnya untuk meninjau pemberitaan yang mencatut SDN 182 Pekanbaru.
Dikatakannya, "untuk anggaran seragam sekolah siswa baru belum ada pembahasan dari komite sekolah ke wali murid".
Atas pernyataan itu, Tim GMC Riau tidak tinggal diam, dimana sebelum adanya pemberitaan dan konfirmasi terhadap kepsek Gusnety, Team GMC Riau telah melakukan peninjauan ke wali murid baru SDN 182.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jauh-jauh hari kami telah membayar uang seragam, pembayaran itu setelah pendaftaran, dengan harga 5 stel seragam Rp.1.4 jt, kalau saya pembayarannya diangsur bang," ucapnya.
Akan hal itu, Gusnety diduga berbohong dan tidak transparan, jika suatu hal dibohongi dipastikan ada yang menyalah, dan takut untuk di publikasikan oleh media.
Untuk itu kami atas nama media yang tergabung dalam team GMC Riau, meminta Ombudsman untuk melakukan investigasi ke SDN 182 Pekanbaru, dan juga meminta kepala dinas Pendidikan Pekanbaru untuk mengevaluasi kepsek Gusnety.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Rinto Regant Silaban angkat bicara, dikatakannya, keterbukaan publik itu harus diterapkan di setiap instansi pemerintahan maupun tiap sekolah.
Setelah dikroscek dengan saksama, kepala sekolah SDN 182, Gusnety diduga sangat tertutup dengan wartawan, seperti ada hal yang takut untuk diketahui publik.
Oleh karena itu, ada dugaan SDN 182 Pekanbaru ini melakukan hal yang melanggar Permendikbud, jika tidak ada hal yang ditakutkan untuk di publish, kenapa harus bungkam dan menghindar dari media.
Selaku Ketua umum G3S, saya tidak akan tinggal diam, beserta kawan-kawan media saya akan melakukan investigasi ke sekolah terkait, jika terbukti hasil temuan rekan media terhadap SDN 182, kita akan mengambil jalur hukum," tegas Rinto.
"Bagi kami, setiap instansi yang menggunakan anggaran pemerintah, harus transparan, tidak ada ruang bagi kami untuk oknum-oknum nakal di Riau khususnya Pekanbaru," tutupnya.
Untuk diketahui,
Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
• Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan
• Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
• Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan investigasi data temuan yang telah kumpulan dan divalidasi oleh Team GMC, selanjutnya akan segera melaporkan temuan ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
(Team GMC Riau)