GASPOLNEWS.COM // Pekanbaru - Team Garda Media Control mencium adanya aroma korupsi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMPN 25 Pekanbaru yang disinyalir pada pengadaan seragam murid dengan harga fantastis berkisar kurang lebih Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah)/siswa-siswi untuk 6 (enam) stel seragam, Sabtu,20/07/2024.
Berdasarkan investigasi team GMC yang mendapatkan informasi bahwa beberapa orang tua murid SMPN 25 Pekanbaru yang tak ingin disebutkan namanya bahwa harga seragam yang sangat membebani mereka.
Team terus menggali informasi dari orang tua siswa mengatakan kepada team "uang untuk seragam diserahkan langsung ke pihak sekolah pak".
Setalah mendengar informasi tersebut team langsung mencoba menghubungi kepala sekolah SMPN 25 Pekanbaru yakni Asbullah S.Pd yang saat itu diketahui tidak berada di sekolah pada hari jum'at,19 Juli 2024, sekira pukul 10.53wib menjelaskan melalui via telepon WhatsApp.
Senior team pemimpin redaksi https://harimaupagi.com mencoba mengkonfirmasi Asbullah S.Pd terkait harga pengadaan seragam melalui telepon WhatsApp dan menjelaskan kepada team "pak untuk harga seragam sebanyak 6(enam) stel itu disekolah kita harganya Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) bukan Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah)".
Kemudian team juga mempertanyakan untuk pengadaan seragam ke Asbullah dan mengatakan "untuk pengadaan seragam itu dikelola oleh koperasi sekolah pak, dan sudah kesepakatan dengan orang tua siswa", ungkapnya
Tak puas sampai disitu saja, kembali salah seorang anggota team melakukan konfirmasi terkait temuan pengadaan seragam murid SMPN 25 Pekanbaru kepada Asbullah melalui pesan WhatsApp "maaf ketua, kami belum ada menyinggung tentang pakaian seragam dengan orang tua siswa ya ketua, terimakasih ketua", jelasnya
Diketahui, PPDB tahun 2024 sudah selesai atau berakhir, dan keterangan dari kepala sekolah Asbullah SMPN 25 Pekanbaru saat dikonfirmasi oleh team GMC yang menyampaikan akan terus melakukan investigasi, Asbullah pun berkata "boleh ketua, karena kami belum ada bicara tentang itu ya ketua, ketua boleh wawancarai siswa kelas 7 atau orang tua kelas 7 itu ketua", tambahnya
Team pun terkejut dimana Asbullah pun mengatakan kepada salah seorang awak team GMC "kalau ketua membuat berita tidak benar maka jatuhnya fitnah tuh ketua, mohon ya ketua jangan seperti itu".
Seperti setelah beberapa kali team mencoba mengkonfirmasi Asbullah meras tidak nyaman dan terkesan terlihat seperti merasa tidak nyaman atau terganggu oleh team GMC yang berkunjung.
Sontak beberapa awak team GMC yang berkunjung terkejut dengan pengakuan Asbullah selaku kepala sekolah SMPN 25 Pekanbaru ini, yang awalnya mengaku kepada senior team GMC bahwa uang pakaian seragam siswa senilai Rp.1.700.000,-/siswa dan dikelola koprasi, namun setelah dikroscek konfirmasi ulang justru berkelit berbohong kepada awak team yang datang ke SMPN 25 Pekanbaru Jumat lalu.
Seharusnya dalam hal pengadaan perlengkapan seragam sekolah itu sudah ada ketentuan dan di atur pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014 berbunyi, pertama sekolah dan komite DILARANG menjual seragam.termasuk yang tidak boleh dijual disekolahan adalah batik untuk identitas sekolah dan pakaian olahraga, pembelian seragam dapat dilakukan di pasar atau toko bukan disekolahan, pembelian dapat dilakukan secara kolektif tetapi tidak melibatkan sekolahan, dan penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan oleh sekolahan dianggap sebagai pungutan.
Selanjutnya di Permendikbud nomor 75 tahun 2016 disebut komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, atau bahan pakaian seragam disekolah.
Berdasarkan hasil investigasi team GMC bahwa SMPN 25 Pekanbaru melakukan pengadaan seragam sekolah yang diduga dikelola oleh koperasi sekolah dan diketahui oleh kepala kepala sekolah Asbullah sesuai keterangannya saat dikonfirmasi.
Team GMC yang turut dalam mengawasi, mengawal dalam dunia pendidikan yang merupakan mitra konveksi berbadan hukum CV.ANGKASA yang khusus membuat pakaian seragam sekolah, PNS, TNI-Polri ini sangat kecewa dengan sikap pihak SMPN 25 yang diduga terang-terangan melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan Permendikbud tersebut.
Hasil kalkulasi yang dilakukan team bahwa SMPN 25 Pekanbaru memungut uang seragam Rp.1.700.000,- untuk 6 stel seragam murid sangatlah tidak pantas, dikarenakan mitra team GMC dalam pengadaan seragam menyatakan bahwa hanya dengan harga Rp.980.000,- untuk 6 stel seragam murid itu sudah bahan yang bagus dan tahan lama, dengan kata lain bahwa pihak sekolah dan koperasi SMPN 25 Pekanbaru meraup keuntungan sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu) dari jumlah murid yang masuk pada PPDB 2024 lalu.
Selanjutnya, team akan melaporkan temuan ini ke tim siber pungli, serta melaporkan ke Kadisdik kota pekanbaru agar pihak SMPN 25 Pekanbaru dapat ditindak berdasarkan Permendikbud, agar kedepan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah - sekolah yang secara tidak langsung justru menyengsarakan murid dan terlebih kepada orangtua wali murid dengan biaya pakaian seragam siswa yang cukup fantastis ini.
Sampai berita ini di terbitkan, kepala sekolah SMPN 25 Pekanbaru tidak dapat dikonfirmasi langsung dan mungkin sepertinya Asbullah merasa bersalah.
(Team GMC)