GASPOLNEWS.COM // Bengkalis - Beberapa bulan ini viral pemberitaan terkait adanya dugaan penadah inti sawit milik Aritonang berlokasi di kilometer 96 (sembilan puluh enam) desa tengganau, kecamatan pinggir kabupaten bengkalis, provinsi riau dinilai kebal hukum, Jumat,21/06/2024.
Terkait bebasnya aktivitas para mafia penampung inti sawit ilegal yang tak kunjung tersentuh Hukum oleh pendekar hukum diwilayah kabupaten bengkalis.
Kendati telah mencuat kepermukaan melalui pemberitaan disejumlah media online dan media cetak atas dugaan tumpulnya penegakan hukum terhadap para mafia penampungan inti sawit ini.
Kumpulan wartawan media online dan media cetak yang membentuk tim media investigasi mengunjungi polsek pinggir pada hari kamis,20 Juni 2024 sekira pukul11.30wib untuk menyerahkan surat terkait dengan beroperasinya yang diduga gudang penadah inti sawit milik Aritonang yang telah beraktivitas kurang lebih 6 tahun tanpa tersentuh pihak aparat penegak hukum.
Pada saat tim turun langsung ke desa tengganau mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa warga masyarakat yang berada di sekitar gudang penampungan inti sawit tersebut.
Warga pun menuturkan kepada tim "kami juga sangat resah pak atas keberadaan gudang penadah inti sawit milik aritonang ini, karena berkegiatan secara terang-terangan tanpa ada takut kepada pihak kepolisian",
" Karena selain menjadi gudang penampungan inti sawit ilegal, gudang tersebut juga menjadi tempat berkumpulnya supir-supir yang kami sering lihat bermain judi", tutur warga
Diketahui berdasarkan hasil investigasi tim media, bahwa gudang milik Aritonang adalah gudang penampungan inti sawit terbesar di wilayah desa tangganau, kecamatan pinggir, kabupaten bengkalis.
Bukan hanya penampungan atau penadah inti sawit, bahkan penampung Clon ilegal juga banyak yang beroperasi terang-terangan tanpa sedikit ada rasa takut akan hukum.
Atas dugaan tumpulnya penegakan hukum terhadap para mafia penampungan sawit dan minyak CPO yang berlokasi dipinggiran jalan lintas kandis - duri tepat di kilometer 96 (sembilan puluh enam), tim awak media investigasi bersepakat untuk melayangkan surat laporan temuan investigasi ini ke polsek pinggir.
Namun setibanya di kantor polsek pinggir, tim awak media investigasi tidak dapat bertemu dan bertatap muka terhadap kapolsek dan kanit reskrim.
Penerima tamu mengatakan bahwa kapolsek beserta kanit reskrim lagi tidak Berada di kantor, ada urusan luar.
"Pak kapolsek Kompol Dermawan S.H, M.H tidak berada di tempat, begitu juga dengan kanit reskrim dan kanit humas, terangnya kepada tim
Atas gagalnya pertemuan tim awak media investigasi dengan pimpinan pendekar hukum di kecamatan pinggir, akhirnya menitipkan surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut kepada kanit kasium polsek pinggir di ruang kerjanya.
Pada saat menyerahkan surat konfirmasi dan klarifikasi, salah satu wartawan tim media investigasi berpesan "mohon agar konfirmasi dan klarifikasi tim kami ini dalam waktu dua hari tidak ada respon atau tindakan untuk menutup aktivitas gudang penadah inti sawit milik Aritonang, maka kami tim media investigasi akan meneruskan surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut terhadap yang ada tembusannya dan meminta keterangan apa kendala atas pengaduan wartawan tersebut ke Polsek Pinggir" Tuturnya
Irianto Ketaren dari media online Metrobrita.com juga menambahkan "kita tunggu aja sampai hari sabtu apakah Gudang Penadah Inti Sawit milik Aritonang masih beroperasi, ujarnya
" Kami keterbukaan dari pihak penegak hukum di polsek pinggir ini, kalau memang para pelaku penampungan dan penadah Inti dan CPO Ilegal tersebut tidak ada pelanggaran pidana disana, agar kami dan seluruh lapisan masyarakat ini, terkhusus masyarakat riau juga dapat membuka usaha ilegal seperti milik para mafia penampungan Inti dan CPO" , tegasnya,
Sembari menunggu respon atas konfirmasi dan klarifikasi tim, sampai sejauh mana tanggapan dan respon pendekar Hukum terhadap kebebasan Mafia penampungan Inti dan CPO, tim awak media investigasi akan tetap monitor
(Tim Media investigasi)
(DW-Kabiro Siak)