GASPOLNEWS // ROKAN HILIR, RIAU - Dengan tegas dan penuh tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bantahan resmi terhadap pemberitaan yang berjudul “Roda Kepemerintahan Rohil Terancam Mandek, Kuat Dugaan Sendatan Ekonomi Daerah Berkepanjangan.” Kami ingin menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya, sampaikan H.Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si Sekda Kabupaten Rokan Hilir kepada awak media ini, saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, Pukul: 14:00 WIB (8/5/2024).
Sambung Fauzi, klarifikasi dan fakta bahwa, transparansi dan akuntabilitas pemerintah Daerah Rokan Hilir berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kami selalu terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan media."
Lanjutkannya, terkait, "Penanganan Tunda Bayar."
Dilema tunda bayar yang diangkat dalam pemberitaan sedang ditangani dengan serius dan sistematis oleh tim TPAD, terang Fauzi.
"Kami berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien." Ucapnya.
Tambahkannya, komitmen pelayanan publik bahwa, pemerintah Daerah Rokan Hilir memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan dengan lancar, tegas Fauzi.
Menurut Fauzi, dalam menanggapi dilema tunda bayar yang diangkat dalam pemberitaan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan kembali komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Berikut adalah penjelasan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terkait tata cara pembayaran tunda bayar oleh pemerintah daerah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Berikut adalah penjelasan singkatnya:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ini termasuk tata cara pembayaran dan penanganan kewajiban daerah, seperti tunda bayar.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini menyediakan kerangka hukum untuk pengelolaan keuangan daerah, termasuk kewajiban daerah dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun tidak secara spesifik mengatur tentang tunda bayar, UU ini menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola keuangannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran yang harus diikuti oleh entitas pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dalam pelaksanaan anggaran.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memberikan kerangka hukum untuk penyelesaian utang piutang dan prosedur kepailitan.
"Hal ini relevan untuk memastikan bahwa pembayaran tunda bayar dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar," uraikan Fauzi.
Bahkan, peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pembayaran yang tertunda, jelasnya.
Pemerintah Daerah Rohil berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menyelesaikan kewajiban pembayaran tepat waktu,ungkapnya.
"Kami memahami pentingnya menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa layanan dan operasi pemerintahan berjalan tanpa hambatan." Tegas Fauzi.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tunda bayar antara lain:
- Proses alokasi dan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran2923 - 2024 telah ditetapkan dan diatur sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan tahapan perundang-undangan.
- Kinerja Penerimaan Daerah. Penundaan pembayaran atas belanja daerah bisa terjadi akibat penerimaan daerah yang tidak sesuai dengan target yang ditentukan, sehingga kas daerah tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran.
"Hal ini tidak terjadi hanya di Rokan Hilir, tetapi terjadi juga di Kabupaten/Kota lainya, disebabkan dana Transfer Pusat dan Provinsi juga terlambat masuk ke Kas Daerah, sehingga untuk beberapa kegiatan terpaksa ditunda," terangnya.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan media untuk bersama-sama membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif. Mari kita hindari penyebaran informasi yang tidak berdasar dan dapat merugikan banyak pihak. Bersama, kita bisa memastikan bahwa informasi yang beredar adalah informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, tutupnya
(RP)