Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh Menjatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi Kekasihnya Tifa Mahasiswi Salah Satu Stikes di Padang

0

GASPOLNEWS.COM // Sungai Penuh - Pembacaan vonis untuk Rafi dilakukan pada senin (20/5/2024) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor perkara  30/Pid.Sus/2024/PN Spn,dipimpin Hakim Ketua Aries Kata Ginting. 

Vonis yang diberikan kepada Rafi di kabulkan sepenuhnya oleh hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut umum Erlina Sari,.SH.MH.

Dengan tuntutan sebagai berikut, 

MENUNTUT :

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan 

1.        Menyatakan Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 77 A Ayat 1 Jo Pasal 45 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;

2.         Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;

MENGADILI:

1.    Menyatakan Terdakwa Rafi Mandala Putra, S.Pd Alias Rapi Bin Husri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;

2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafi Mandala Putra, S.Pd Alias Rapi Bin Husri dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana 3 (tiga) bulan kurungan. 

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial TMA (21) asal koto baru, kota sungai penuh. merupakan kekasih dari rafi. Setelah beredar luas di masyarakat koto baru khususnya terkait aborsi yang dilakukan terhadap tma akhirnya Rafi Mandala Putra ditetapkan tersangka oleh Polres Kerinci dalam kasus turut serta kasus aborsi yang mengakibatkan matinya kekasih nya tersebut.

(DW-Kabiro Siak)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)