GASPOLNEWS.COM // PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai S.STP hari ini Resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung di Tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Setelah sebelumnya menjalani Pemeriksaan selama +- 7,5 Jam sebagai saksi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024 sejak pukul 10.00 WIB s/d pukul 17.30 WIB.
Pejabat yang pernah bertugas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu diperiksa terkait Kasus Hukum, yakni Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran (T.A) 2022 yang lalu senilai +- Rp.2,3 Milyar.
"Sebagai salah satu pihak yang Melaporkan Kasus SPPD Fiktif ini, Tengku Fauzan Tambusai dalam Kapasitas sebagai Pelaksana (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD dan tentunya lagi-lagi kami dorong Penyidik Kejaksaan Tinggi untuk mengembangkan Kasus ini lebih Luas lagi, sampai akhirnya ditemukan Keterlibatan dari 4 (empat) orang Pimpinan DPRD, baik itu Ketua maupun para Wakil Ketua, ini Prinsip Supremasi Hukum yang benar, karena Pimpinan DPRD pasti terlibat atas Kasus ini" ungkap Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UR) itu tegaskan, bahwa Temuan sebesar +-2,3 Milyar itu harus kembali dijelaskan oleh para Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Apakah Uang sebesar +-2,3 Milyar itu hasil Perhitungan (Audit) BPK, BPKP atau hanya sebatas perhitungan Penyidik Internal dari Pidsus Kejati Riau, publik harus tahu!
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau mengajak para Penyidik tersebut, agar segera memperluas jangkauan penanganan perkaranya, jangan sampai muncul stigma tebang pilih, karena seorang Plt Sekwan belum bisa memberikan kebijakan 100%, pasti ada prosedur diketahui oleh Pimpinan tertinggi, baik itu Gubernur Riau, Sekdaprov maupun Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.
"Supremasi Hukum harus dan wajib dijalankan. Proses Penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai Khittahnya. Tak mungkin seorang Plt berani membuat keputusan seperti itu. Kebijakan yang mestinya diketahui oleh para Pimpinan tertinggi, Tabir Misteri ini harus di Bongkar!" tutur Larshen Yunus.
Bertempat di Ruang Tunggu Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Dini Hari ini (15/5/2024) Ketua KNPI Provinsi Riau siap sedia diundang untuk memberikan Argumentasi Ilmiah, kaitan dengan Kasus tersebut. Larshen Yunus juga katakan, bahwa secara Sosiologi, Wajah Tersenyum dari Tengku Fauzan Tambusai tatkala mau dibawa ke Sel Penjara harus dimaknai lebih dalam, bahwa ada Rahasia yang harus segera diungkapkan oleh para Penyidik Pidsus Kejati Riau.
"Kami selaku Masyarakat Riau dan juga Pimpinan dari INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di negeri ini kembali mengajak Datuk Akmal Abbas, agar selaku Kajati Riau benar-benar tanpa pandang bulu dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), apabila Petinggi Fauzan terlibat, ya Datuk Sikat saja!" tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama Tim Advokasi Hukum DPD I KNPI Provinsi Riau periode: 2022-2025.
(LY)