BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan


GASPOLNEWS // Pekanbaru_Riau - Lagi-Lagi Institusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Ex Kemenkumham RI) di Hebohkan soal Viralnya Video Dugem sekaligus Nyabu yang dilakukan oleh Para Tahanan dan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kali ini, Rumah Tahanan Kelas I Jalan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru mendapatkan sorotan tajam dari semua pihak, termasuk Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

Menurut Larshen Yunus, Beredarnya Video tersebut disebabkan ulah dari salah satu Tahanan yang dikenal dengan panggilan Budi Akak, seorang Bandar sekaligus Pengedar Narkoba kelas berat, namun justru di Vonis dengan Hukuman seorang Pemakai Narkoba.

Padahal menurut Larshen Yunus, apabila merujuk ketentuan dan peraturan yang berlaku, seorang pengedar tidak dapat di penjara, melainkan harus di Rehabilitasi.

Ketua Larshen Yunus Mengusulkan bahkan Mendesak Otoritas terkait, agar secepatnya Memindahkan Tahanan (WBP) Budi Akak, dari Penjara Rutan Kelas I Pekanbaru ke Lapas Narkotika Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Bertempat di Kawasan Kompleks CitraLand Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Hari ini Rabu (16/4/2025), Ketua KNPI Provinsi Riau tegaskan, bahwa Kegaduhan yang terjadi di Sel Penjara Rutan Kelas I Pekanbaru, bukan semata-mata salahnya petugas disana, melainkan ada pengaruh Kuasa Gelap alias Roh Halus yang menjaga Budi Akak. Kabarnya, Bandar Besar Narkoba itu dijaga sama Jenderal Sontoloyo, yang sudah berhasil menyelamatkan Budi Akak dari Jerat Kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terbukti Bandar sekaligus Pengedar berubah haluan menjadi Pemakai Narkoba.

Budi Akak sendiri dikenal Luas sebagai Bandar Besar Narkoba yang Jaringannya sudah pernah di Ekspos oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau yang lalu, Kombes Pol Dr Manang Soebeti S.IK SH MH M.Si, Melalui beberapa Akun Media Sosialnya (Medsos), Kombes Manang Soebeti sempat memosting Jaringan Bandar Besar Narkoba yang di kelola oleh Budi Akak dkk, tetapi apa yang terjadi? justru perkara tersebut menyimpan misteri dan banyak tanda tanya.

Kepolisian, Kejaksaan maupun Lembaga Pengadilan disinyalir telah melakukan Persyubahatan Jahat terhadap Perkara Budi Akak, yang seharusnya di Vonis Berat sesuai dengan Pasal seorang Bandar maupun Pengedar, justru faktanya di Vonis sebagai Pemakai Narkoba. Bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, peristiwa hukum seperti itu terlihat benar-benar telah mengecewakan masyarakat, bangsa dan negara, para APH dianggap telah bersama-sama melecehkan Martabat Hukum di Republik indonesia ini.

Budi Akak yang Seharusnya menerima Hukuman Berat sebagai seorang Bandar Besar dan Pengedar Narkoba, tetapi justru menerima putusan Vonis Hukum yang tidak sepantasnya, yakni sebagai Pemakai Narkoba.

"Mau sampai kapan lagi pola-pola Spekulasi dan Sandiwara ini dipelihara? para APH di Lembaga Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan, bukan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik, melainkan justru sanggup berperan sebagai 'Setan' yang mengedepankan Bayaran ketimbang memperjuangkan Kebenaran, pokoknya Wallahuallam Bissawab, ALFATEHAH" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama Relawan Prabowo Gibran, seraya menutup pernyataan persnya. 

(MO/GN/KNPI-RIAU/LY) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.