BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Terkait Kisruh Pemberitaan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Hak Jawab Ferlianus Gulo



GASPOLNEWS // Pekanbaru – Terkait pemberitaan yang dimuat di media online Gaspolnews.com dan ratusan media se tanah air, dengan judul “Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis” yang diunggah pada tanggal 20 Februari 2025 (https://www.gaspolnews.com/catatan-kritis-untuk-polri-menelisik.html/), berikut hak jawab yang kami terima dari Sdr. Ferlianus Gulo.

1. Pemberitaan Media Online Gaspolnews.com sebagaimana disebut diatas dengan tegas saya sampaikan tidak benar.

2. Seluruh isi pemberitaan tersebut saya bantah dengan tegas karena berita yang Media Online Gaspolnews.com muat tidak benar, dan fitnah serta bersifat menghakimi dan oleh karenanya saya keberatan karena saya telah dirugikan atas pemberitaan Media Online Gaspolnews.com tersebut.

3. Perlu saya jelaskan bahwa pemberitaan media jurnalpolisi.id yang diunggahnya pada tanggal 05 Juni 2023 adalah menyesatkan dan tidak benar. Beberapa media yang membuat berita tersebut telah menyampaikan permintaan maaf.

4. Pemberitaan yang diunggah Media Online Gaspolnews.com tentang meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada media jurnalpolisi.id adalah fitnah yang luar biasa, hal ini adalah tuduhan yang sangat keji.

5. Saya telah memberikan Hak Jawab kepada Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab media jurnalpolisi.id pada tanggal 29 Juli 2023, namun pemimpin redaksi media jurnalpolisi.id tidak melayani hak jawab tersebut (namun menghapus berita tersebut – red) dan akhirnya saya membuat pengaduan ke Dewan Pers. Berdasarkan Putusan Dewan Pers tertanggal 27 Oktober 2023 yang pada pokoknya media jurnalpolisi.id melanggar ketentuan Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014 Tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers. Perbuatan media jurnalpolisi.id merupakan pengelabuan terhadap publik, juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

6. Atas dasar putusan Dewan Pers tersebut saya laporkan media jurnalpolisi.id ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum.

7. Pihak polda Riau sudah melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya, yaitu berdasarkan Laporan saya terhadap media jurnalpolisi.id dan berdasarkan putusan Dewan Pers tentang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan media jurnalpolisi.id serta bukti-bukti yang berhubungan dengan perbuatan jurnalpolisi.id.

Sehubungan dengan penayangan artikel opini yang dimuat di Gaspolnews.com dan ratusan media se-nusantara dengan judul tersebut di atas, redaksi perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Artikel itu adalah catatan yang diterima redaksi dari tim penulis dengan narasumber yang jelas, yakni Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, sebagaimana tertera pada artikel tersebut, yang oleh karena itu semestinya Sdr. Ferlianus Gulo mempersoalkan tulisan tersebut kepada narasumbernya, bukan kepada media yang memuatnya.

2. Artikel itu adalah catatan untuk Polri yang diharapkan bekerja secara professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yang tidak boleh terintervensi oleh lembaga partikelir semacam dewan pers.

3. Menjadi aneh jika catatan untuk Polri tersebut justru membuat Sdr. Ferlianus Gulo sibuk membuat hak jawab, padahal yang diharapkan narasumber dalam tulisan tersebut adalah agar aparat sesegera mungkin melakukan penyelidikan atas kasus yang diberitakan oleh media Jurnalpolisi.id terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita marga Harefa bernisial DP (28) yang Sdr. Ferlianus Gulo lakukan. Semestinya, Sdr. Ferlianus Gulo memberikan klarifikasi kepada polisi terkait kasus itu, bukan membela diri dengan menyalahkan media yang memberitakan kasusnya.

4. Berita terkait dugaan kejahatan Ferlianus Gulo yang tidak hanya ditayangkan di Jurnalpolisi.id, tetapi juga di berbagai media lain, ternyata hingga berita ini ditayangkan masih dapat diakses di media-media berikut ini, sehingga klaim nomor (3) di artikel hak jawab di atas tidak sepenuhnya benar. Aparat berwajib semestinya segera mengusut kasus yang melibatkan terduga pelaku Sdr. Ferlianus Gulo itu agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perkembangan demokrasi di negara yang mengaku menggunakan sistem demokrasi ini.

Suara Sindo: https://www.suarasindo.com/read-11046-2023-06-04-penyerahan-fg–ke-penyidik-di-polresta-pekanbarusedang-mengikuti-rapat-yang-diadakan-oleh-dpp-onur.html

Suara Hebat: https://suarahebat.co.id/berita/7053/diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbar.html

Garda Metro: https://www.gardametro.com/read-501-12033-2023-06-04-diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbaru.html

Zoin News: https://zoinnews.com/m/read-1405-2023-07-29-diduga-korban–pemerkosaan-di-lahan-onur-melahirkan-bayi-perempuan.html

5. Dewan Pers bukanlah lembaga regulasi yang berhak menentukan jenis, macam, bentuk, dan format pemberitaan di Indonesia, apalagi menentukan kelayakan sebuah media dan berita jurnalistik yang disebar-luaskan. Lembaga tersebut tidak lebih dari sebuah lembaga swasta atau non-government organization yang dibentuk oleh segelintir oknum organisasi wartawan dan mereka yang mengaku ahli pers yang terindikasi cacat hukum dan dalam prakteknya para pengurus lembaga itu sering melakukan maladministrasi, mengkriminalisasi wartawan, bahkan terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Demikian hak jawab dari Sdr. Ferlianus Gulo dan tanggapan redaksi ini telah kami tayangkan sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 1 ayat (11) dan (12)  Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.