GASPOLNEWS // Kotapinang_Labusel, Sumut - Satres polsek kotapinang beserta Jatanras polres labuhanbatu selatan (labusel),sumatra utara,dengan respon cepat dalam melakukan
Penangkapan Pelaku, curanmor yang terjadi pada Rabu,(5/03/2025) sekira pukul,10.40 wib tepatnya di Jalan Bukit Kotapinang, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang,
Kasus tersebut berawal Cinta Laura Harahap,salah satu saksi mata,dengan memindahkan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopolBK 5408 YI dari dalam rumah untuk diparkirkan di luar.
Ketika pada,saat itu pemilik sepeda motor,yang bernama Yuki Harisandi,hendak pergi,tiba tiba melihat sepeda motor nya,sudah tidak ada di tempat dimana semula diparkiran alias telah raib.
Yuki kemudian bertanya kepada saksi lainnya,Nita Ardila dan Yuni Sasmita,yang melihat seorang pria tak dikenal telah membawa kabur sepeda motor Yamaha RX king tersebut.
Dinilai atas kejadian tersebut,Yuki mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp20 juta dan atas kejadian ini Yuki langsung melaporkan ke Polsekta Kotapinang.
Polsek Kotapinang setelah menerima laporan aduan dari korban,langsung respon dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima,pelaku sudah terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek Torgama, menaiki mobil travel.
Panit Res Polsek Kotapinang IPDA Roy C. Pulungan bersama timnya langsung melakukan pengejaran.
Tim Opsnal Jatanras Polres Labuhanbatu Selatan (labusel)sumatra utara,turut membantu dengan menutup akses di Simpang Tugu Sikampak Pekan.akhinya Upaya tersebut tidak sia sia dan dapat membuahkan hasil,sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,diketahui bahwa sepeda motor Yamaha RX King hasil curian sudah berada di rumah teman pelaku di Rantau Perapat labuhanbatu.
Tim satreskrim Polsek Kotapinang segera mendatangi lokasi tersebut dan menemukan barang bukti 1unit berupa sepeda motor Yamaha RX King dengan Nopol BK.5308.YI.
Kemudian sp.motor tersebut diamankan oleh pihak Polsek Kotapinang guna untuk diproses hukum.
Atas pelaku curanmor diketahui bernama Sugeng Waluyo (35), seorang petani asal Dusun Abadi,Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu.
Sugeng mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian, menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk meraih keuntungan pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (1) unit sepeda motor Yamaha RX King dengan nopol BK.5408.YI, satu (1) unit BPKB dan satu (1) unit STNK
Kapolres Labuhanbatu Selatan,(labusel) AKBP Arfin Fachreza, SH.SIK.MH. memberikan apresiasi atas respon cepat Polsek Kotapinang dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” ujar AKBP Arfin Fachreza.
Hingga saat ini,pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.(tr)
Reporter//tintarilissemata
(MO/GN/KBR/SAP/LABUSEL)
Komentar0