BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Radja.net Provider Internet (WIFI) Diduga Ilegal Pasang Kabel Liar dan Semberawut Pada Tiang Listrik PLN Perawang dan Resahkan Warga


GASPOLNEWS // Siak_Riau, (28/3/2025) - Diduga ilegal Radja.net Provider Internet (WIFI) pasang kabel liar dan semrawut pada tiang listrik PLN ULP Kabupaten Siak resahkan warga. 

Berawal dari laporan masyarakat pada beberapa waktu lalu terkait adanya Pemasangan kabel Fiber Optic Internet di tiang listrik PLN yang menurut warga adalah ilegal dan diduga tidak memiliki izin dari pihak PLN ULP Perawang.

Radja.net Provider Internet (WIFI) terletak di Jalan Pertiwi Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Provider Internet (WIFI) Radja.net diduga milik seorang pengusaha keturunan China asal Medan atas nama Budiman Tanggono.


Kabel provider Internet wifi radja.net tampak semrawut pada tiang listrik PLN. Pada ODC yang berada di tiang listrik PLN tersebut juga tampak kabel provider Internet wifi yang terhubung langsung ke ruko dengan baliho yang bertuliskan RADJA NET support (PDU) Internet Service Provider Quality Is Our Priority. 

Dikonfirmasi awak media dengan Laisuarni selaku Kepala PLN Perawang pada tanggal 28 Maret 2025 pukul 14:11 WIB namun hingga berita masuk ke meja Redaksi tidak menjawab konfirmasi awak media. 

Kemudian di konfirmasi awak media dengan Budiman Tanggono selaku pengusaha dan owner radja.net pada tanggal 28 Maret 2025 pukul 14:29 WIB. Namun pada pukul 14:47 WIB nomor awak media langsung di blokir tanpa adanya jawaban. 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) seharusnya Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri, dan jika memang pengusaha WIFI ini belum ada izin seharusnya Aparat Penegak Hukum harusnya menutup provider Internet WIFI tersebut. 


Kemudian sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 2, bahwa pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan dalam hal ini pihak PLN. 

Tindakan Budiman Tanggono selaku owner radja.net yang auto blokir nomor awak media saat di minta konfirmasi apakah sebentuk majas anti jurnalis? 

Apakah dalam hal ini diduga radja.net mengangkangi aturan perundang-undangan demi kepentingan pribadi? 

Apakah gaya hedon Budiman Tanggono Family selaku owner radja.net salah satunya bersumber dari bisnis ilegal? Bersambung, 

(MO/GN/KBR/DRW/SIAK) 

Sumber: Mitrapolri.id

Komentar0

Type above and press Enter to search.