GASPOLNEWS // Pekanbaru, Riau - Gudang yang Diduga Ilegal sebagai tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar semakin tumbuh subur di wilayah hukum Polresta Pekanbaru khususnya Polsek TenayanRaya.Hal tersebut terpantau langsung oleh team awak media ketika menelusuri informasi dari masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut,Kamis(13/03/2025).
Gudang yang Diduga Ilegal tersebut berada di jalan Kenanga Ujung Kematan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.Gudang BBM Ilegal tersebut Diduga milik inisial "ES" atau yang dikenal dengan sebutan Apis, menurut informasi yang dirangkum merupakan pemain lama dalam aktivitas Penimbum minyak subsidi tersebut.
Mirisnya aktivitas yang Diduga Ilegal dan tanpa izin sudah berlangsung lama tanpa dapat tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH) meskipun sudah sering naik pemberitaan terkait itu.
Masyarakat sekitar ketika diwawancarai mengatakan bahwa setiap harinya mobil truk hilir mudik dilokasi gudang yang letaknya persis dan menempel dengan rumah warga.Diduga mobil-mobil tersebut melakukan pelangsiran minyak dari SPBU menuju gudang.
"Setiap hari Bang kita lihat mobil truk jenis colt diesel hilir mudik dari luar menuju gudang tersebut,entah apa yang dimuat namun itulah yang terjadi ditempat kami ini",ujar seorang warga yang minta namanya tidak disebut.
Sebenarnya, lanjut warga, mereka sangat resah dengan keberadaan aktivitas tersebut karena aroma menyengat dari minyak sangat menggangu penciuman yang menyebabkan sakitnya paru-paru.
Hal lain yang menjadi kekhawatiran warga adalah seketika bisa terjadi kebaran hebat karena tumpukan minyak tersebut yang dapat juga berdampak kepada rumah warga lainnya karena gudang tersebut berada dalam kawasan padat penduduk.
Diakhir penyampaiannya warga tersebut meminta kepada aparat kepolisian Polda Riau khususnya Polsek Tenayan Raya agar dapat mengambil tindakan tegas terkait Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat serta Negara.
"Kami meminta dengan tegas kepada Pihak penegak hukum untuk segera melakukan penangkapan terkait aktivitas tersebut karena Diduga tidak memiliki izin resmi dan itu sangat merugikan Masyarakat dan Negara", pungkasnya.
(Tim)
Komentar0