GASPOLNEWS // Tembilahan_Inhil, 3 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat tersebut menindaklanjuti surat dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil Nomor 03/PPWI/I/2025 yang mempertanyakan transparansi dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir Junaidi itu juga dihadiri Ketua DPRD Inhil Iwan Tarunan dan ketua komisi serta anggota komisi.
Kemudian Pj Bupati Inhil diwakili Asisten III Fajar Husen, Kadis Haryono, Sekretaris Bappeda Roni, DLHK Inhil dan undangan lainnya.
Ketua PPWI Inhil, Rosmely dalam pernyataannya menegaskan kedepannya ada keterbukaan dan transparansi terkait dana CSR seluruh perusahan.
Karena informasi di lapangan, bertahun-tahun perusahaan meraup keuntungan di Kabupaten Inhil namun masyarakat kesulitan merasakan manfaatnya.
"Kami meminta hearing di DPRD karena selama ini media tidak pernah mendapatkan informasi terkait bagaimana penyaluran dana CSR ini sudah dilaksanakan atau tidak," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Fajar Husin PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2020, badan usaha memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Setiap perusahaan memiliki komitmen untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Dinas Sosial juga menambahkan bahwa dalam penyaluran CSR, terdapat beberapa kriteria penerima yang harus diprioritaskan, seperti kelompok masyarakat miskin, penyandang disabilitas, masyarakat di daerah terpencil, korban bencana, serta individu dengan permasalahan sosial lainnya.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam program CSR, sedangkan implementasi sepenuhnya bergantung pada komitmen perusahaan.
"Banyak kendala yang masih dihadapi, salah satunya adalah minimnya perusahaan yang menyelaraskan program CSR mereka dengan permasalahan yang diusulkan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang)," jelas Sekretaris Bappeda Roni.
Menanggapi tersebut, DPRD Inhil menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR secara transparan dan sesuai ketentuan.
"Kami akan mendorong regulasi yang lebih ketat agar perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban CSR mereka dengan akuntabilitas tinggi," minta pimpinan Rapat Amd Junaidi.
Hearing ini menjadi langkah awal dalam mendorong transparansi dan efektivitas pengelolaan CSR di Kabupaten Inhil. Dengan adanya keterlibatan pemerintah, DPRD, media, dan masyarakat, diharapkan dana CSR dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(RM)
Komentar0