BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Respon Kasus di Senama Nenek Kampar, Ketua KNPI Riau Sentil Kapolres Kampar


GASPOLNEWS // JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau turut Mengomentari adanya dugaan kuat Praktek Haram Mafia Hukum di Lingkungan Kepolisian Resort (POLRES) Kampar.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Bertempat di Lobby Hotel 888 Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat (Jakbar), hari ini Senin (2/2/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus katakan, bahwa Praktek Haram seperti itu kerap terjadi di semua Lingkungan institusi Penegak Hukum dan tentu yang menjadi Pelakunya adalah Oknum Aparat yang Keparat.

"Sudah jelas ada dua alat bukti yang lengkap, disertai juga para Saksi dan Korban, masih Berani-Beraninya Mereka bertindak seperti itu, Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sudah pada Nekat semua. Mayoritas dari mereka Otaknya sudah pada Rusak, Kebanyakan makan uang Haram. Mereka terlalu sering bermain-main dengan Nasib Seseorang. Jujur ya! kamipun tak terlalu bersih-bersih amat, tak pula bisa Lurus kali, namun setidaknya kamu tidak Serakah! tidak tamak dan tidak Rakus seperti APH saat ini. Sudah Membebani Keuangan Negara, masih sanggup berbuat seperti itu! Wallahuallam Bissawab. Biarlah Hukum Karma yang bekerja atas Perbuatan mereka itu!" tegas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Riau itu lagi-lagi Menegaskan, bahwa Permasalahan diantara dua kepengurusan Koperasi di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit tersebut harus segera diselesaikan. Keterlibatan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum adalah yang utama.

"Kami dapat informasi, bahwa Kakanda Advokat Juswari dan kawan-kawan Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap SP3 Kasus Penggelapan di  Koperasi Nenek Eno Senama Nenek oleh Polres Kampar. Pengacara Kondang Juswari Umar Said SH MH dan Emil Salim SH MH memastikan, bahwa Peperangan akan segera dilakukan. Sikap Zholim dari APH segera di Telanjangi melalui Ruang Prapid selama 1 Minggu Full. Coba anda bayangkan! berani kali para penyidik itu melakukan SP3, sementara semuanya sudah jelas dan lengkap. Itulah contoh Polisi bermental Sambo" ujar Larshen Yunus, seraya membalikkan meja Lobby Hotel 888 Mangga Besar.

Gugatan yang dimaksud Merujuk atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Kampar pada tanggal 10 Januari 2022 tempo lalu.

Informasi dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Advokat Kondang yang juga mantan Anggota Dewan Juswari mengatakan, pihaknya segera melayangkan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang tentang Penghentian Penyidikan yang sama sekali Tidak Sah Menurut Ketentuan Hukum yang berlaku serta juga merujuk atas surat dengan Nomor Register: B/112/I/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor Muhammad Alwi Arifin als Alwi dan kawan-kawan.

"dari Informasi yang kami Peroleh melalui Pengurus KNPI Kabupaten Kampar, dijelaskan bahwa Kronologis atas Perkara tersebut bermula pada bulan Januari tahun 2020 yang lalu, berlanjut sampai pada bulan Desember 2020, Muhammad Alwi Arifin sebagai Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) di Afdeling 7 Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, disinyalir Menghabiskan dan atau Menggunakan Uang Koperasi sebesar 4 Miliar Rupiah, alih-alih untuk dibayarkan kepada Para Donatur Perjuangan Tanah Ulayat Kenegerian Senama Nenek seluas 2.800 (dua ribu delapan ratus) Hektar. 

"Dalam Catatan Kami, yang diperoleh dari teman-teman DPD II KNPI Kabupaten Kampar maupun Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Tapung Hulu, bahwa pada waktu itu Lahan Masyarakat disana dikuasai oleh PTPN V (Persero) yang kini berubah nama menjadi PTPN IV Regional III. Pada waktu itu, menurut berbagai Sumber menjelaskan bahwa si Terlapor sekaligus Tersangka telah Menghabiskan Uang sebesar itu, Milyaran Rupiah. Banyak sekali Alasan dia, sampai akhirnya terbongkar. Termasuk yang katanya untuk biaya Para Donatur Perjuangan, semua itu hanya Omong Kosong! dasar Manusia Bangsat! Penipu, Pelacur Masyarakat Senama Nenek! Sudah jelas situasi pada saat itu sedang susah-susahnya. Berjuang untuk Kepentingan Bersama, berani pula dia Menghabiskan Uang sebesar itu! Mana Pertanggung Jawabanmu Setan!" pungkas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dengan nada kesal.

Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UR) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menjelaskan lagi, bahwa pada saat Pembayaran Hutang Perjuangan yang dimaksud, telah dilakukan oleh Pengurus Koperasi, dengan Perincian kepada Donatur atas nama Haji Yulizar (sudah almarhum), inisial M dan inisial Z serta untuk Para Donatur Lainnya.

"Kabar yang kami peroleh!setelah di lakukan Konfirmasi dengan Donatur, ternyata Pengurus KNES justru ketahuan tidak Menyerahkan Uang tersebut kepada Donatur, dasar Bajingan!" Penipu uang Rakyat. Seperti apapun siasat dia itu, yang namanya bangkai tetap tercium juga!" imbuh Larshen Yunus, sambil menikmati Ketoprak Jakarta Barat. 

Bahkan, Kasus tersebut diperkuat pula dengan adanya Surat Pernyataan dari Para Donator inisial Z dan M, yang memastikan bahwa tidak pernah ada Pemberian dan atau Penyerahan Uang seperti yang dikatakan oleh si Terlapor.

"Berdasarkan Bukti-Bukti Permulaan, sudah sangat jelas Masyarakat disana dirugikan atas tindakan dari Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek dan sudah patut diterbitkan STPL dengan Nomor: LP/438/XII/2020/Riau/Res.Kampar Tanggal 19 Desember 2020, tetapi apa yang terjadi? Laporan itu ternyata "Masuk Angin" para Penyidik ketahuan ingin bermain-main dengan Nasib Seseorang. Semangat Supremasi Hukum justru disimpan dibalik meja kerja mereka, Wallahuallam Bissawab" tutur Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu mencium Aroma yang tidak sedap terhadap perjalanan Penyidikan perkara tersebut, yang telah diterbitkan SPRINDIK dan SPDP-nya, tetapi justru pada akhirnya pihak Polres Kampar "Terlanjur Berani" Menghentikan Proses Penyidikan, yakni berdasarkan Surat Nomor B/112/I/2022/Reskrim Tanggal 10 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas Nama Terlapor Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dan kawan-kawan.

"Penghentian Penyidikan Tidak Sah!!! karena benar-benar tidak sesuai dengan Fakta dan tidak sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6/2019 dan KUHAP," ujar Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran tersebut.

Terakhir, atas tindakan Kasus Penggelapan tersebut, Terlapor Alwi dan kawan-kawan dikenakan dengan Pasal 374 KUHP, dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.

"Tolong Kami Bapak Presiden Prabowo Subianto!!! Bantu Kami Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka!!! di Polres Kampar itu, bahkan Juga di Polda Riau, Masyarakat sangat sulit mendapatkan Keadilan. Semua bukti dan saksi Lengkap, tapi para Penyidik disana Dominan bertingkah Layaknya Polisi bermental Sambo! selalu Zholim dengan Rakyat Kecil, tapi patuh dan tunduk dihadapan para Cukong! sampai kapan ini berakhir Pak Presiden! Tolong Copot dan Non Jobkan saja Kapolda Riau dan Kapolres Kampar itu. Kalau tidak bisa Tegak Lurus sesuai dengan Semangat ASTA CITA Bapak Presiden, lebih baik istirahatkan saja mereka. Rusak Martabat Institusi POLRI kalau seperti ini. Mohon izin kami ingatkan lagi, bahwa Kapolri pernah bilang, kalau Ekornya Busuk, maka Kepalanya yang harus segera di Tebas, di Potong dan dibuang ke Laut Tangerang, ALFATEHAH" tutup Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya bersama Tim Advokasi Hukum DPP GARAPAN dan DPD I KNPI Provinsi Riau. 

(LY-KNPI Prov. Riau) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.