GASPOLNEWS // Pekanbaru, Riau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto beberapa hari belakangan ini, viral di WAG Wartawan dan LSM.
Dalam video yang diduga saat Yandri Susanto sedang memimpin rapat, terdengar ucapan dari Sang Menteri mengatakan, ada Wartawan Bondrek yang selalu menganggu para Kepala Desa.
Pernyataan Menteri yang digaji dari pajak masyarakat tersebut, dinilai sangat tidak etis. Pasalnya, puluhan juta, bahkan jika dihitung dengan segala fasilitas yang diberikan negara, bisa mencapai ratusan juta, diniikmatinya.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, dalam siaran pers yang diterima Awak Media ini, Minggu (02/02/2025).
"Kenikmatan yang diperoleh tak dibarengi dengan akhlak yang dapat dicontoh. Kata- kata yang diucapkannya, menyinggung Wartawan dan LSM. Saya nilai tak beretika dan tak beradab bagi sekelas Menteri," kata Rahmad.
Menurut Rahmad, seandainya ada segelintir oknum Wartawan yang melakukan hal-hal seperti dalam pernyataan Menteri PMD di video tersebut, seharusnya berkaca dulu dengan apa sebenarnya yang terjadi pada Kementerian yang dipimpinnya.
"Kenapa saya sampaikan demikian, Oknum Kepala Desa banyak yang tak becus kinerjanya, terkena tindak pidana korupsi. Harusnya Yandri Susanto menyematkan kata Bodrek kepada Oknum Kepala Desa," kata Rahmad.
Lanjutnya, selain tersangkut kasus tindak pidana korupsi penyaluran Dana Desa (DD), banyak juga Kepala Desa yang tersangkut kasus Narkoba dan kasus pidana lainnya.
Yandri Susanto harusnya paham dengan Tupoksi seorang Wartawan maupun LSM dalam mengontrol kebijakan pemerintah baik dalam aturan maupun penggunaan keuangan negara. Acapkali para Kepala Desa menghindar bila disinggung terkait penyaluran dana desa. Padahal, hak masyarakat untuk meminta, mengetahui laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Kepala Desa dalam mengelola dana desa.
Mirisnya, ungkap Rahmad, ada seorang mantan Kepala Desa yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengakui bahwa item pekerjaan yang tertera pada penyaluran dana desa tak dikerjakan, sementara dana desa yang telah tersalurkan ratusan juta. Tak hanya satu, beberapa item pekerjaan fisik yang dikonfirmasi juga diakui tak ada dikerjakan, meskipun dana desa telah tersalurkan.
"Berkaca dari hal tersebut, seharusnya Yandri Susanto malu menyematkan kata Bodrek untuk Wartawan. Lebih tepatnya Oknum Kepala Desa yang harus mendapatkan sebutan Bodrek dari Yandri," ujar Rahmad.
"Apakah Sang Menteri risih para Wartawan mengontrol penyaluran dana desa, atau Pak Menteri memelihara dan melindungi para Oknum Kades Bodrek?," tanya Rahmad.
Informasi yang didapat redaksi media ini, akibat dari pernyataan Yandri Susanto, kalangan Wartawan dan LSM melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal di Jakarta, pada Senin (03/02/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh informasi hasil dari aksi damai tersebut. (Tim).
Komentar0