BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Kanit Reskrim Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus TP Pencurian TBS di Dusun Kampung Mangga Desa Asam Jawa


GASPOLNEWS // Torgamba_Labusel, Sumut - Kanit Reskrim IPDA R.Nainggolan Polsek Torgamba,Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus TP Pencurian TBS milik warga yang berlokasi di Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan mengamankan satu pelaku tersangka MH (lk/32) warga Dusun Teluk Pinang,Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sesuai dengan keterangan saksi,AJH (lek/32) warga Dusun Bakti,Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba,bahwa Minggu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00 wib saat pelapor, Mahlis Siregar (52) bersama saksi melihat kebun sawit milik pelapor yang berada di Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, melihat langsung tersangka MH melakukan pencurian buah kelapa sawit (TBS) dilahan tersebut.

Melihat hal tersebut, saksi segera memberitahu korban, lalu bersama-sama menuju tempat penampungan buah kelapa sawit didusun Kampung Mangga dan bertemu dengan saksi NAR (lk/16) yang diperintahkan oleh tersangka untuk mengangkut buah sawit menggunakan becak motor (Betor). 


Korban dan saksi (AJH) langsung membawa saksi Nurwan bersama barang bukti 9 tandan kelapa sawit dan satu becak motor (Betor) ke Polsek Torgamba untuk membuat laporan pengaduan polisi.

“Setelah mendapatkan laporan pengaduan pihak kepolisian Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penyelidikan,Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 3.30 wib,pihak Polsek Torgamba mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Gang Pisang, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, SH.MH. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba,IPDA Riswaldi Nainggolan.SH,untuk melakukan penangkapan.

Kanit bersama Tim Reskrim Polsek Torgamba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku (MH).

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Torgamba guna untuk  diproses hukum lebih lanjut, melalui,IPD.R.Nainggolan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan AKP.Samsyul SH.MH. membenarkan kamis (6/2/2025) mengamankan salah satu pelaku TP pencurian TBS dengan barang bukti 

yang berhasil diamankan berupa sembilan tandan buah kelapa sawit dan satu unit becak motor (Betor).

“Kami dari pihak kepolisian Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana pelaku kejahatan,khususnya pencurian yang sudah meresahkan masyarakat.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal disekitarnya,"pungkasnya.[red-tr]

Reporter-red

tintarilissemata 

[SA.Pasaribu]

Komentar0

Type above and press Enter to search.