Rahmad Panggabean Ketua LSM GAKORPAN Prov. Riau |
GASPOLNEWS // Pekanbaru, Riau - Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang penguasaan sumber daya alam oleh negara. Pasal ini juga menjelaskan, bahwa sumber daya alam tersebut harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah:
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber daya alam tersebut digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal ini mengandung beberapa hal penting, di antaranya :
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Sumber daya alam harus dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan.
Sumber daya alam harus dimanfaatkan secara adil dan merata bagi seluruh rakyat.
Sumber daya alam harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Ditengah maraknya pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyatakan, bahwa terdapat perusahaan yang disebut mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) di pagar laut wilayah Pesisir Tangerang, Banten, salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan entitas anak uaaha Pengembang PIK 2 yaitu PT. Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan, memiliki 20 bidang. Selain PT Cahaya Inti Sentosa, PT Intan Agung Makmur juga berafiliasi dengan perusahaan Aguan yang mengantongi SGHB laut sebanyak 234 bidang, 9 bidang milik perorangan dan 17 bidang telah memiliki Surat Hak Milik (SHM)
Fantastis. Laut yang merupakan anugrah Tuhan dapat dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Pemerintah sangat salah mengimplementasikan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut. Pemerintah harus bertanggungjawab dan membatalkan/mencabut SHGB maupun SHM yang telah terbit. Karena, penguasaan laut oleh kelompok Aguan bukan untuk kepentingan rakyat banyak, tapi untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Alam Nusantara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, dalam siaran persnya yang diterima Redaksi media ini, Selasa (21/01/2025).
Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengklaim sebagai Macan Asia jangan diam saja, jangan hanya mendengarkan laporan anak buahnya saja, kalau tak mau disematkan sebagai "Macan Ompong".
Prabowo harus usut dan berikan tindakan tegas, siapa yang telah berani memberikan/mengeluarkan SHGB maupun SHM tersebut. Pubilkasikan ke Publik siapa Pemilik 17 bidang yang telah mengantongi SHM dan 7 bidang milik perorangan. Sekalipun mantan Presiden ke 7, Joko Widodo terlibat, Prabowo harus tegas menindak. Kalau tidak, masyarakat akan menilai, Prabowo yang mantan Militer tak berani dengan mantan tukang kayu.
Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, telah terbuka dalam konprensi pers membuka mata seluruh Rakyat Indonesia bahwa laut kita sebahagian telah dikuasai oleh segelintir Oligarki.
Selanjutnya, ditunggu konprensi pers dari Menter Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), apakah ciptaan Tuhan lainnya, langit, telah dikeluarkan SHGU maupun SHM. Karena, Gunung/Hutan (darat) juga dikuasai para Mafia, sekarang laut. Tiba giliran Udara, siapa Oligarki yang telah mendapatkan SHGU maupun SHM dari pemerintah?. (Red)
Komentar0