GASPOLNEWS // INHIL, RIAU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Tembilahan pada Kamis (23/01/2025).
Dalam surat tersebut, DPC PPWI Inhil meminta permohonan data terkait perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, termasuk perkara yang telah menjalani proses kasasi, sepanjang tahun 2024.
Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sekretaris DPC PPWI Inhil Bapadhal menyatakan bahwa transparansi data perkara hukum adalah hal yang penting untuk mendukung keterbukaan informasi publik serta menciptakan akuntabilitas lembaga peradilan.
“Data ini bukanlah sesuatu yang tabu untuk diketahui oleh masyarakat. Sebagai elemen pers dan warga negara, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya keterbukaan informasi, terlebih terkait putusan hukum yang berpengaruh pada keadilan publik,” ujar Bapadhal yang juga ketua TKSK Inhil.
Ia juga menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen PPWI dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya keterbukaan data, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan dan terpercaya sesuai hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang.
DPC PPWI Inhil menegaskan bahwa surat permohonan ini bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan langkah konstruktif untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan lembaga peradilan dalam menciptakan transparansi dan keadilan.
UU Keterbukaan Informasi Publik
UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi tertentu yang telah dikecualikan oleh undang-undang. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
DPC PPWI Inhil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
(Tim)
Komentar0