GASPOLNEWS.COM // Ranto Prapat_Labuhanbatu, Sumut - Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan seorang pelaku pembawa narkotika jenis sabu seberat 20 Kilogram,dan pil ekstasi sebanyak 36.686 butir.
Pelaku berinisial (DD) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan mengendarai sebuah mobil di Jalan Lintas Bilah Hilir,Kecamatan Bilah Hilir,Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara,pada Jumat (13/12/2024) dini hari.
Kemudian dari pihak kepolisian polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan mobil tersebut dan menemukan 20 Kilogram Narkotika Jenis sabu-sabu yang berbungkus plastik dan pil ekstasi sebanyak 36.686 yang berlogo rolex dan trisula.
Pihak kepolisian kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu,AKBP. Benhard Malau dalam rillis Pers nya yang digelar,pada Rabu (18/12/2024), menyampaikan berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial (AM) yang diangkut dari atas kapal di perairan Sungai Sakat,Bilah Hilir.
Lalu sipelaku (DD) diinstruksikan oleh (GM) warga Tanjung Balai Asahan,untuk diantar kepada seseorang warga Rantauprapat, Labuhanbatu.Dalam hal tersebut pihak dari kepolisian masih mendalami beberapa pelaku yang terlibat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Pelaku dikenakan hukuman dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Hasil dari pemeriksaan, kepolisian pelaku mengaku akan diberikan upah yang mau diterimanya dalam hal mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah senilai Rp.2 juta rupiah per bungkusnya,dengan total upah senilai Rp.48 juta,yang akan diterima apabila berhasil mengantarkan jenis sabu dan ekstasi tersebut sampai ke tujuan penerima yang tidak dikenalnya di Rantauprapat atas instruksi dari GM Manurung,”ungkap Kapolres Labuhanbatu Sumatera Utara, AKBP.Benhard.(red-tr)
Reporter//
red-tintarilissemata.
Komentar0