GASPOLNEWS.COM // Tembilahan, Inhil - 27 Desember 2024 – Penyebaran berita hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat terus menjadi perhatian serius.
Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap individu yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dalam sebuah diskusi hukum yang digelar hari ini di Tembilahan, Hendri Irawana S.H, M.H, pengacara ternama, menegaskan pentingnya masyarakat memahami ancaman hukum bagi penyebar hoaks.
“Penyebaran berita bohong tidak hanya merusak stabilitas sosial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Mely, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menyampaikan pentingnya literasi media sebagai langkah preventif.
“Masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan berita yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya sebelum membagikannya ke orang lain. Literasi media adalah kunci untuk melawan hoaks,” katanya.
Mely juga menyerukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan edukasi publik tentang bahaya hoaks.
“PPWI Inhil berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dalam memilah informasi yang benar dan mendorong penggunaan media secara bertanggung jawab,” tambahnya.
(Kak Mely)