GASPOLNEWS.COM // Kotapinang_Labusel, Sumut - Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,(Labusel) gelar Komferensi pers terkait tindak pidana kriminal kejahatan mengungkap ratusan kasus tindak pidana kejahatan narkoba dan kriminal tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan dan tindak pidana judi online di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan tersebut dijelaskan Kapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,AKBP Arfin Fachreza,SH, SIK,MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri,SH,MH dan Kasatreskrim AKP.R.Ginting,SH, Komferensi Pers tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Senin (30/12/2024) di Jalinsum Desa Sosopan,Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Dalam gelar Komferensi Pers tersebut,AKBP.Arfin Fachreza,SH,SIK,MH Menjelaskan dengan tegas,kami jajaran Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,akan terus memberantas kejahatan tindak pidana Narkoba dan kejahatan pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana judi online di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara ini.
Dijelaskan dari hasil pengungkapan narkoba sejak bulan Januari 2024 hingga Desember 2024, sebanyak 147 kasus dengan jumlah 186 orang tersangka,178 laki-laki dan 8 orang perempuan,pengedar 176 orang,yang rehabilitasi sebanyak 10 orang dengan barang bukti 547.64 gram,dan barang bukti Ganja 10,1 serta dua butir extasi. Adapun barang bukti lain diantaranya 49 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan satu unit mobil,handpone,129 unit serta uang senilai Rp52.940.000.
Sedangkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi dengan penyekapan terhadap supir mobil truck tanki yang bermuatan Minyak CPO Asam Tinggi dengan Nopol BK 8112 BH.
Kapolres juga menjelaskan tentang kronologi kejadian tersebut,pencurian tersebut dengan kekerasan yang terjadi pada (10/11/2024) sekira pukul 18.30.wib saat itu supir truck tanki sedang beristirahat di warung yang berada di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
“Saat itu supir (korban) di datangi dua orang pelaku kejahatan dengan kekerasan dengan langsung mengajaknya ke dalam mobil pelaku, kemudian langsung di sekap oleh pelaku dengan melakban mulut,tangan dan mata korban. Selanjutnya para pelaku mebawa korban dan membuang di salah satu rumah warga di Kahuta Raja, Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Sementara mobil truck tanki korban yang berisi CPO di bawa pelaku ke arah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau. Disana dipindahkan ke mobil tanki buang lain dan di bawa ke Tanjung Morawa untuk di jual dengan harga Rp.167.000.000 (seratuh enam puluh tujuh juta) dan membagi kepada teman yang lain hasil curian CPO.
Lanjut Kapolres Labusel,barang bukti yang berhasil diamankan Satrekrim Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,(2)unit mobil (1) unit truck tanki BK 8112 BH,dan (1) unit mobil Sigra warna hitam dengan Nopol BK 1743 MAE,mesin pompa merk Sahark, (2) buah selang,(1) buah magazine, handpone,baju dan (1) unit pucuk senjata jenis softgun milik para pelaku. Tersangka pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan ada lima orang tersangka yang berasal dari Tanjung Morawa,Deliserdang dan Amplas Kota Medan.
Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,yang siap mengamankan agenda kamtibmas dengan terus berbuat yang presisi,kerja cepat,tuntas,cerdas dan ikhlas dan kami dari Polres Labusel berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya dalam mamberika informasi aktif peredaran narkoba dan tindak kejahatan kriminal lainnya.
“Kami siap memberikan yang terbaik dalam melayani warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,dan menegakkan hukum dalam kejahatan kriminal, ” tegasnya.(TR.15)
Reporter//tintarilissemata
(SA.Pasaribu)