GASPOLNEWS.COM // Kotapinang, Sumut - Dalam menyikapi tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang tengah berlangsung khususnya verifikasi administrasi dan faktual, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan sosialisasi tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran Pada Pilkada serentak mendatang.
Kegiatan dilaksanakan di Grand Suma Hotel Blok Songo Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa, (10/9), yang dihadiri seluruh komisioner Bawaslu, perwakilan partai, LO paslon Bupati/Wakil Bupati, OKP, Ormas dan undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Labusel, Efendi Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan, Saat tahapan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan yang menjadi fokus mereka adalah mengawasi berjalannya verifikasi administrasi dan faktual terhadap ketiga Paslon tersebut.Artinya kehadiran bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi khususnya persyaratan paslon harus benar-benar dilaksanakan.”dapat kami pastikan Bawaslu akan hadir untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan berkas-berkas para calon” ujarnya.
Fungsi pengawasan yang melekat dalam diri Bawaslu harus benar-benar dilaksanakan demi terselenggaranya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang berkualitas. Banyak hal yang perlu di awasi dalam setiap tahapan, namun dengan kekuatan yang ada di Bawaslu tidak akan mampu berbuat banyak tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan stakeholder.”Gunanya sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada yang hadir sebagai perpanjangan tangan masyarakat terkait pengawasan dan pelaporan. Sebab tanpa dukungan masyarakat Bawaslu tidak akan dapat berbuat banyak dalam mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran Pilkada” pintanya sembari membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi tersebut.
Sementara Ridho Akmal Nasution selaku Devisi Hukum dalam acara itu menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan mandiri, apalagi pada tahapan pemutahiran data pemilih (pantarlih) yang sedang berjalan.
Dalam konteks itu, Ridho menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada masyarakat yang belum terdaftar kepada penyelengara Pilkada maupun pada bawaslu.Selain itu beliau juga mengingatkan kepada partai pendukung Paslon agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang orientasinya kampanye. Sebab sampai saat ini tim sukses paslon belum ada yang terdaftar di KPU.”Kami menghimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye berlangsung” ujarnya.
Sedangkan Jones Saragih Napitu, Divisi Pelanggaran dan Penindakan menjelaskan peran penting masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pilkada. Tentunya dengan mekanisme pelaporan temuan pelanggaran, termasuk prosedur, waktu pelaporan, dan alur penanganannya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).”Silahkan laporkan segala bentuk pelanggaran Pilkada sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Karena saat pemilu lalu tingkat partisipasi masyarakat mengenai laporan pelanggaran sangat minim” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Syafrijal Rambe, Bekas Anggota Komisioner Bawaslu Labuhanbatu selaku Nara Sumber dalam sosialisasi itu, menyampaikan dalam kontestasi pilkada serentak yang akan di gelar 27 November mendatang, masyarakat harus bijak dan lebih mengutamakan persatuan daripada masuk dalam ritme politik praktis.
Perbedaan pandangan politik jangan sampai membuat perpecahan antar masarakat yang berdampak buruk secara sosial. “Jangan sampai pada tatanan masyarakat saling bermusuhan, sementara para elit di atas saling berpelukan,” ujarnya.
Sosialisasi yang di gelar Bawaslu Labusel diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan setiap tahapan pada Pilkada mendatang, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lebih, demokratis, transparan dan adil.(Red-Tr)
Reporter//tintarilissemata
(SA.Pasaribu)
Komentar0