GASPOLNEWS.COM // Tembilahan, 27 September 2024 – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga mempersulit permohonan informasi data kerjasama media yang diajukan oleh DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil.
Bagaimana tidak, setelah 15 hari pengajuan dilayangkan, tiba-tiba hasil verifikasi Diskominfo PS Inhil yang dikirim ke pemohon, diminta untuk melampirkan sertifikat kompetensi wartawan dan kelengkapan perusahaan Pers sebagai persyaratan tambahan.
Dengan alasan, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers definisi wartawan, Peraturan Dewan Pers yang mengatur standar kompetensi wartawan dan Peraturan Dewan Pers yang mengatur standar perusahaan Pers yang harus dipenuhi.
"Kami PPWI Inhil menduga ada upaya mempersulit dan mengulur-ulur waktu. Jika ada kekurangan kenapa permohonan diterima dan tidak disampaikan sejak awal agar dipersiapkan," ungkap Ketua PPWI Inhil Rosmely kecewa dengan pelayanan PPID Inhil, Jumat 27 September 2024.
Anehnya lagi, menurut Rosmely permintaan persyaratan tambahan dinilai tidak relevan. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya dengan kerjasama media pada Diskominfo Inhil?
"Sangat jelas, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik ayat [3] , pemohon informasi publik orang perorangan paling
sedikit melampirkan fotokopi Kartu Tanda
penduduk (KTP). Kemudian ayat [4] pemohon Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pada ayat [5]
pemohon kelompok orang harus melampirkan
Surat Kuasa (SK) dan fotokopi kartu tanda penduduk,"terangnya
Sementara saat pengajuan permohonan, kata Rosmely, persyaratan SK dan KTP sudah dilampirkan. "Silahkan lihat dan cek sendiri pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 , pasal 27 yang menjadi acuan Kominfo PS Inhil, apa ada persyaratan Sertifikat Kompetensi Wartawan dan Kelengkapan Perusahaan Pers," herannya
PPWI Inhil menegaskan bahwa jika permohonan informasi tidak dipenuhi, mereka akan menindaklanjuti dengan melaporkan Pemkab Inhil ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
“Kami siap untuk membawa persoalan ini ke Komisi Informasi. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara dan organisasi, dan kami tidak akan tinggal diam jika permohonan kami terus dipersulit,” tukas Ketua PPWI Inhil
Berikut isi penjelasan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID.
(2) Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
setempat.
(4) Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
(6) Permintaan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(7) Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(8) Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan
memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang
Disabilitas.
(9) Sarana dan prasarana Permintaan Informasi
Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Kak Mely)