GASPOLNEWS.COM // Pekanbaru, Riau - Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh satreskrim polresta kota pekanbaru kepada satu (1) unit mobil Granmax bernomor polisi BM 9261 FA pada tanggal 11 Mei 2024, pukul.13.00wib di jalan sukarno-hatta, kecamatan tampan, kota pekanbaru, yang mengangkut kayu olahan hasil hutan kurang lebih dua kubik, sampai saat ini pemilik kayu shawmel bernama imar dan shawmelnya masih bebas beraktivitas seperti biasa dan yang lebih paranya pemilik somel tersebut seolah lepas tanggung jawab terhadap supir dan buruh yang merupakan pekerjanya, Sabtu,25/05/2024.
Diketahui saat ini mobil Granmax yang dikendarai oleh Beben dan rekannya Rahul dengan Nomor 9261 FA yang mengangkut kayu hasil olahan hutan tersebut berada di Polresta Pekanbaru
Hal ini berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp. Kap/90 N/RES.1.24./2024/Reskrim terhadap Beben merupakan supir, dan surat perintah penahanan Nomor: Sp. Han/92N/RES.1.24./2024/Reskrim untuk buruh bernama Rahul Gonzales.
Penangkapan terhadap supir Beben (34) dan Rahul (24) pada dua (2) Minggu lalu tepatnya 11 Mei 2024 sangat dijadikan tanda tanya besar oleh pihak keluarga, dimana keluarga korban mulai dari penangkapan sampai saat ini seakan terlantar dikarenakan suaminya ditangkap polisi, sementara pemilik kayu somel seakan kebal hukum dan tetap beraktivitas mengolah kayu hasil hutan di shawmel nya yang berada simpang kambing di desa teratak bulu.
Istri dari Beben bernama Nana saat dimintai keterangan oleh awak media ini mengatakan "semenjak suami kami ditangkap pemilik somel imar seakan lepas tanggung jawab, kami selama dua minggu ini harus meminjam uang untuk biaya makan sehari-hari, belum lagi untuk biaya anak sekolah, terus pak, kami datang ke Polresta pekanbaru melihat kondisi suami saya beberapa kali uang biaya untuk kesana pun harus meminjam Pak, Imar itu nggak peduli sama sekali, jelas-jelas suami saya kerja sama imar itu", tuturnya
"Suami saya bekerja di shawmel imar sebagai supir, bantulah kami pak untuk mendapat keadilan dan bantuan, anak-anak kami masih kecil, karena suami kami kan kerja di somel imar, beberapa kali kami kesana kami dicuekin dan lebih mirisnya imar mengatakan ke kami penangkapan itu bukan tanggungjawab saya, itu resiko mereka katanya kepada kami, sedangkan suami saya supir dia" ungkapnya.
Diketahui, RG saat ini masih memiliki anak bayi yang berumur baru sebulan, sementara RG sudah mendekam di sel tahanan karena bekerja sebagai buruh bongkar muat kayu milik imar".
Setelah mendapatkan keterangan dari istri supir dan buruh selanjut tim media akan menelusuri terus karena tim menilai pasti ada sesuatu dibalik ini semua.
Kasus sudah berjalan selama lima belas hari (15) dan kepada Rahul telah dikeluarkan surat perintah untuk penahanan dan Beben surat perintah untuk penangkapan, sementara shawmel milik imar bebas beraktivitas dan sama sekali tidak tersentuh pihak APH, Ada apa dibalik ini??.
Saat tim awak media ini mengkonfirmasi perihal ini ke kapolresta pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra S.I.K mengatakan via WhatsApp "Sebentar saya tlp balik yah".
Setelah ditunggu beberapa saat tim awak media yang belum menerima pesan atau telepon sesuai yang disampaikan Kompol Bery Juana Putra S.I.K sebelumnya, mencoba mengkonfirmasi kembali, dan sangat disayangkan balasannya hanya mengatakan "Terimakasih infonya".
Selanjutnya tim terus akan mengungkap terhadap penangkapan ini dan terus akan menggiring sampai boss pemilik pengolahan kayu bernama imar yang beralamat di desa teratak bulu ini ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sampai berita ini diterbitkan, tim masih akan terus mengungkap ada apa dibalik penangkapan ini, sehingga APH bukan hanya menangkap supir dan buruh yang mengangkut kayu saja, bos pemilik kayu bernama imar juga dapat dilibatkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(SG - KA)
Komentar0