BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Kasus Pengeroyokan di Benai Hilang Setelah Kasatreskrim Koordinasi dengan Polsek

GASPOLNEWS || KUANTAN SINGINGI - Kepolisian Negara Republik Indonesia, Resort Kuantan Singingi, Sektor Benai menerima laporan dari seorang pemuda desa Talontam Benai, Rinaldi Bin Jusmadi, atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya, Surat penerimaan laporan tertuang dengan No. Pol.: STPL/04/VII/2022/Res Kuansing/Sek Benai . Laporan diterima oleh Kepala SPKT regu II, AIPDA P. Tambunan, SH. pada, Senin, (18/7/2022) malam WIB.

Renaldi didampingi oleh dua kuasa hukumnya (19/7/2023) ke Polsek Benai, Ujang Andi Nurwijaya, SH dan Ahmad Fhatony, SH,”Tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan,”Ujar Ahmad Fathony, SH. kepada CENTRO.

Kepala Kepolisian Sektor Benai waktu itu, Iptu Donal Jhonson Tambunan, SH membenarkan adanya laporan tersebut pada 18 Juli 2022. Seperti diterbitkan CENTRO sebelumnya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Bahwa dari keterangan pada pasal 184 KUHAP bahwa terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah terpenuhinya berdasarkan 2 alat bukti, yaitu pemeriksaan saksi dan petunjuk visum et repertum.” Kata Ujang Andi Nurwijaya, SH dari kantor Advokat dan konsultan hukum Jl. Raja Ali Haji Teluk Kuantan.

Ujang Andi Nurwijaya, SH berharap kepada Polsek Benai untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan berdasar pada KUHAP Pasal 21, karena takut terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta terulang kembali melakukan perbuatan tindak pidana.

Renaldi dikeroyok oleh tiga orang pemuda di desa Talontam, kecamatan Benai pada tanggal 18 Juli 2022 dan mengakibat memar, benjol dan bekas cakaran, serta seluruh tubuh terasa sakit. Terlapor diduga telah melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan.

Menurut Ujang Andi Nurwijaya, SH waktu itu (23/7/2023) penanganan Kasus Pengeroyokan terhadap Renaldi masih ‘mengambang dan terkesan lamban’ oleh Kepolisian.”Iya, penanganan kasus ini lamban dan mengambang,”ujar Ujang Andi Nurwijaya SH kepada CENTRO

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polisi Resort Kuantan Singingi AKP. Linter Sihaloho SH, MH” kita koordinasi tentang perkembangan kasus tersebut ke Polsek Benai”,tulis Kasat Reskrim Polres Kuansing kepada CENTRO melalui keterangan WhatsAppnya 23 Juli 2023 . Namun, koordinasi itu hampir tiga tahun dilakukan Kasatreskrim tidak menemukan hasil alias hilang. (Karta Atmaja)

Komentar0

Type above and press Enter to search.