GASPOLNEWS | KUANTAN SINGINGI - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi hampir setiap hari disajikan dengan informasi-informasi seputar Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbagai kecamatan di kabupaten Kuansing. Kali ini, seorang narasumber Awak Media ini, inisial R kembali menyebutkan bahwa inisial AN seorang penadah hasil PETI yang pernah digerebek Kepolisian Sektor Kuantan Hilir Sepekan lalu, kembali terpantau beraktivitas seperti semula.
"Kembali beraktivitas tiga titik usaha penampungan/penadah hasil PETI dengan nama pemilik inisial AN, padahal, sepekan lalu aktivitas nya berhenti sejak Kepolisian Sektor Kuantan Hilir cek ke TKP di Kuantan Hilir Seberang,"Ucap R yang selalu mengintai pergerakan AN dan Crew nya.
Terkait informasi tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH dan ia mengatakan,"Akan Kita Cek kembali"jawabnya singkat via WhatsApp, Ahad 26 November 2023. Malam WIB.
Sebelum Redaksi ini mempublikasikan informasi ini, Awak Media melakukan berbagai upaya agar terkonfirmasi ke diduga seseorang Penadah/pemurnian Emas Hasil PETI inisial AN tersebut. Namun, semuanya masih belum berhasil dikonfirmasi.
Terakhir untuk diketahui, Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100Milyar.
(TIM TOP)
Komentar0