BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Penadah Emas Ilegal inisial NOP di Logas, Salahsatu Sebab Aktivitas PETI Tak Kunjung Henti

GASPOLNEWS | KUANSING - Maraknya penampung emas ilegal di kecamatan Singingi, terutama di desa Logas diduga kuat sebagai pemicu bagi pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kecamatan Singingi, Kuansing. Penadah tentunya memudahkan bagi pekerja pencari emas untuk menjual hasil kerja ilegalnya.

Terkait maraknya penampung emas ilegal tersebut, Awak Media ini bersama tim melakukan kembali penelusuran ke tempat yang dimaksud.

Dari hasil penelusuran itu, beberapa penadah emas yang bebas beroperasi menampung hasil dari kegiatan PETI . Salah satunya, milik Inisial NOP yang masih beraktivitas dengan lancarnya, meskipun sempat dirazia Aparat Penegak Hukum (APH ) setahun lalu. Namun, hari ini (26/11/2023) kembali beraktivitas.

”Ini tempatnya  NOP, dan keberadaan penampung emas ilegal ini sudah lama beraktivitas disini, sepertinya aman saja!,"Ucap Warga setempat yang namanya lupa ditanya Awak Media ini.

“Awak obe ba apo dampak PETI itu, tapi baapo pulo bisa PETI itu bisa hilang . Selagi panampuang disiko ado, dan ndak akan pernah bonti do kojo PETI tu” Jelas masyarakat M dengan bahasa daerahnya ke Awak Media ini.

Kemudian, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Satuan Tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Kuansing belum terkonfirmasi ke Media ini.

Untuk diketahui, perbuatan penampungan emas ilegal ini berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah. 

( TIM TOP )

Komentar0

Type above and press Enter to search.