BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Gudang Kayu di Jalan Guru Arengka Diduga Berasal Dari Ilegal logging

GASPOLNEWS | ARENGKA, PEKANBARU -Diduga gudang kayu milik Fajri di Jalan Guru kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, berasal kayunya dari pelaku Ilegal logging.

Hal ini diungkap oleh salah satu warga Arengka Pekanbaru yang tidak mau namanya dipublikasikan ke wartawan, Sabtu 11 November 2023.

"Iya itu gudang kayu milik Fajri Pak, kami tidak tahu datang kayunya dari mana, mungkin diduga kayunya datang dari pembalakan liar atau ilegal logging dari Kuansing dan Kampar" kata warga tersebut.

"Kadang kayunya diturunkan dari mobil pada dinihari hingga empat mobil col diesel dan kami warga sekitar begitu bising dengan hiruk pikuk menurunkan kayu tersebut, lebih sering pukul 02.00 WIB dinihari,"kesal warga sekitar yang namanya minta dilindungi kepada Awak Media ini.

Selajutnya untuk keseimbangan berita, wartawan langsung konfirmasi pemilik gudang kayu yang atas nama Fajri lewat nomor WhatsAppnya.

Wartawan menanyakan, apa benar kayu dari gudang Bapak dari Ilegal logging? Fajri menjawab pertanyaan wartawan tersebut," saya disini telah lengkap izin tak usahlah saya ditakut takuti" katanya

Dijelaskan Fajri, mengaku telah lengkap izin Gudang dan kayunya tersebut. "Untuk asal kayunya saya tidak tahu pak yang jelas ada kayu masuk kami beli pak," kilahnya.

Kemudian, Fajri menjawab lagi," iya pak kayunya datangnya kadang dari Kuansing sana dan dari Kampar Kiri ," ungkapnya.

Terkait Fajri, ia disebut-sebut Pemodal perambah hutan dengan perusakan lingkungan hidup/hutan dalam hal ini ilegal logging secara tegas disebutkan dalam pasal 1 butir 14 UU PLH No. 32/2009 yaitu bahwa " perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan "Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 48 UU No. 32/2009 bahwa "tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini adalah kejahatan ". Bab yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Bab IV UU No. 32/2009 tentang ketentuan pidana, yang didalamnya dirumuskan tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Perusakan hutan adalah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan, oleh karena itu maka perusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan. Salah satu bentuk perusakan hutan itu adalah penebangan liar (illegal logging)

Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pelestarian lingkungan dan hutan pelaku ilegal logging jika terbukti bersalah maka akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b yang hukuman pidananya maksimal mencapai 5 tahun penjara. 

(DPD Gakorpan Provinsi Riau)

Komentar0

Type above and press Enter to search.